Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)

  1. Akte cerai dari Pengadilan Agama/Akte kematian/Surat izin Menikah dari Pengadilan Agama
  2. Surat pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. Fotocopy warna KTP & KK Pemohon
  4. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah dari pemohon bermaterai Rp.10.000 di tandatangani 2 orang saksi (yang tidak berhubungan darah dengan pemohon)
  5. Fotocopy warna 2 orang saksi
  6. Fotocopy warna orang tua pemohon (apabila masih ada)
  7. Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 berserta Fotocopy warna KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  8. Sertifikat layak kawin yang dikeluarkan oleh puskesmas kecamatan setempat

  1. 1. Pemohon menganbil nomor antrian di PTSP perosedur Kelurahan (PTSP)
  2. 2.Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4 dan N6 (Kelurahan)
  6. 6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila pemohon menikah diluar wilayah kecamatan (Kelurahan)
  7. 7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, N2, N4 dan N6 / atau PM1 (kelurahan)
  8. 8. Pemohon menerima Formulir N1, N2, N4 dan N6 / atau PM1 (kelurahan)

2 Jam /Perpemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

PM1 & Formulir N1, N2, N4 dan N6

1. Nomor telepon kelurahan (021) 6292486

2. Nomor faximile (021) 6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP (021) 6292486

4. e-mail PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com

    email Kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com

5. Kotak saran dan pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)"